Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi segera lunasi sekarang jangan sampai data STNK dihapus motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan banyak diskon dan bebas denda.

Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi, apa saja persyaratannya?

Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu mekanisme mengurus tunggakan pajak melalui program pemutihan.

Persyaratan yang harus disiapkan apa saja agar tidak ditolak petugas.

Sebelum ke Samsat untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus membawa berkas yang dibutuhkan.

Siapkan KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), BPKB asli dan kendaraan harus dibawa ke Samsat.

Saat ini masih ada tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan.

Jika tidak membayarkan tunggakan sampai tujuh tahun berturut-turut, STNK kendaraan terancam diblokir atau dihapus.

Jika sudah dihapus maka kendaraan akan bodong atau ilegal.

Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular