MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024) lalu.
SIM C1 sudah resmi berlaku, polisi bisa tilang pengendara motor gede (moge).
Pengendara moge yang belum memiliki SIM C1 apakah langsung ditilang polisi?
Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.
"Untuk sementara belum ada (arahan) penindakan pakai tilang, terkait pemberlakuan SIM C1," kata Juza, (27/6/24) dikutip dari GridOto.com.
Ia menyebut pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk pemohon SIM C1.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggolongan SIM C dengan tambahan C1 dan C2 sangat penting.
Hal tersebut terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
Menurut dia kepemilikan SIM C1 merupakan bukti peragaan kompetensi dan attitude yang baik, sehingga dinilai mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR