Ternyata Spion Cuma Satu Tak Ditilang Simak Undang-undang dan Penjelasan Polisi

Aong - Senin, 1 Juli 2024 | 08:30 WIB
Otomotifnet.gridoto.com
Ternyata spion cuma satu tidak dikenai tilang menurut aturan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tanda tanya jika spion motor cuma terpasang satu apakah akan kena sanksi.

Ternyata spion cuma satu tak ditilang simak penjelasan polisi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan kaca spion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kaca spion adalah komponen wajib pada motor.

Bahkan dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan sanksi dan dendanya.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Ketentuan lebih lanjut kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

Baca Juga: Nekat Bikin SIM Baru Padahal SIM Sebelumnya Ditahan Polisi Akibat Ditilang Polisi Ingatkan Hal Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular