MOTOR Plus-Online.com - Brother yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan kaget dengan adanya syarat baru.
Mulai Juli 2024 bikin dan perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan, beberapa provinsi menerapkan uji coba.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai pengurusan SIM mulai dari kemarin, Senin (1/7/2024).
Aturannya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Uji coba kepesertaa BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diterapkan di 7 daerah di Indonesia.
Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.
Seperti yang ditegaskan Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR