Bikin dan Perpanjang SIM Juli 2024 Pakai BPJS Kesehatan, Uji Coba di Daerah Ini

Galih Setiadi - Selasa, 2 Juli 2024 | 08:45 WIB
TribunPontianak.co.id
Syarat bikin atau perpanjang SIM sedang uji coba pakai BPJS Kesehatan.

MOTOR Plus-Online.com - Brother yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan kaget dengan adanya syarat baru.

Mulai Juli 2024 bikin dan perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan, beberapa provinsi menerapkan uji coba.

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai pengurusan SIM mulai dari kemarin, Senin (1/7/2024).

Aturannya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Uji coba kepesertaa BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diterapkan di 7 daerah di Indonesia.

Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Seperti yang ditegaskan Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge 

Baca Juga: Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," kata Faisal dikutip dari Kompas.com.

Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan memandu pemohon SIM untuk mendaftarkan diri.

Selain dilakukan di Polda, pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendaftarkan diri melalui call center ataupun aplikasi.

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Enggak cuma BPJS Kesehatan, jangan lupa beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus SIM.

Berikut dokumen yang diperlukan:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Sekarang coba cek SIM yang brother punya, sudah waktunya perpanjang atau belum nih?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular