Adapun kebijakan itu berlaku hingga 9 Desember 2024.
Seperti yang dijelaskan Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji melalui Kasi Pelayanan PKB/BBN KB, Donny Ariady.
"Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silahkan datang langsung berurusan ke UPPD Samsat Barabai," ujarnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Ia mengatakan bahwa selain itu, kendaraan yang platnya di luar Kalsel atau non DA dan melakukan mutasi mendapat pembebasan atau sifatnya gratis.
“kita bebaskan apabila melakukan balik nama dengan menyesesuaikan identitas kepemilikan (KTP) baru dan ini berlaku untuk BBN II dan seterusnya,” bebernya.
Ia pun mengatakan bahwa BBN-KB II juga mendapat pembebasan pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
"Tentu ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Jadi, kami mengajak masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," bebernya.
View this post on Instagram
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen.
"Jika masyarakat tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut, maka resikonya adalah penghapusan data kendaraan secara permanen," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Besok, Relaksasi PKB dan BBNKB II di Samsat Barabai, Ada Pembebasan Denda hingga Diskon Bayar Pajak"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR