Selain dendanya, pokok BBN II dan seterusnya juga dibebaskan selama pemutihan berlangsung.
Dan ada potongan alias diskon sebesar 2 persen yang diberikan pemerintah setempat.
Untuk diskon berlaku bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.
Adapun masa berlaku program relaksasi tersebut masih panjang, hingga 9 Desember 2024.
Selain mengadakan keringanan, pihaknya juga mengingatkan tentang penghapusan data kendaraan bermotor secara permanen.
Penghapusan akan dilakukan kalau tidak melakukan regident kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekarang coba cek STNK brother, segera bayar dan urus pajak kalau belum ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR