Baca Juga: Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, Kamis (30/5/2024).
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.
Sementara itu untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR