MOTOR Plus-online.com - Kawasan Puncak Bogor sudah bersih dari PKL tapi malah tukang parkir liar merajalela.
Tukang parkir liar mulai bermunculan di kawasan Puncak Bogor, ancaman penjara 9 tahun.
Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berderet di sepanjang jalur Puncak Bogor sudah bersih setelah ditertibkan.
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran lapak PKL pada Senin (24/6/2024) lalu.
Lapak-lapak ini dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan pemandangan alam di Puncak Bogor.
Setelah dibongkar, banyak pemotor yang menepi untuk berfoto atau beristirahat.
Namun setelah lapak PKL dibongkar malah muncul tukang parkir liar.
Tukang parkir liar ini dikeluhkan beberapa pemotor yang berhenti sejenak di pinggir jalan untuk beristirahat atau berfoto.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @jabodetabek.terkini, banyak pengendara motor berhenti untuk menikmati pemandangan puncak Bogor.
Baca Juga: Video Oknum Dishub Hapus Parkir Gratis di Minimarket, Faktanya Bikin Heran
Namun sayangnya, banyak bermunculan tukang parkir liar.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa tukang parkir tengah menunggu saat rombongan motor selesai berfoto.
Setelah selesai berfoto, tukang parkir langsung meminta uang.
"Gua bingung tempat pembersihan ini diparkirin. Gua naro motor di sini diparkirin. Bayar parkir gaes, di sana juga ada. Aneh ya, aneh," ujar seorang pemotor yang terlihat kecewa dengan kemunculan tukang parkir liar di dalam video tersebut.
Ada beberapa pemotor yang berhenti langsung dimintai uang parkir.
"Pasca penertiban PKL di sepanjang ruas jalan Kawasan Puncak - Bogor, kini muncul fenomena juru parkir liar di salah satu lokasi spot. Dalam video terlihat seorang jukir tengah menunggu saat rombongan motor selesai berfoto," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum memang dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk pelan-pelan memberantas tukang parkir liar ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Juga bisa dilakukan dengan cara seleksi, semisal memang dibantu dan dijaga maka berhak diberikan upah.
Namun jika hanya sekadar berada di area parkir tanpa membantu, ada baiknya memang tidak diberikan upah.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Malak, Tukang Parkir Liar Akan Diawasi Dishub DKI Jakarta Lewat CCTV
"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto kepada Kompas.com.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR