Bayar Pajak Motor Diwakilkan Orang Lain Ditolak Kalau Tidak Bawa Dua Dokumen Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 05 Juli 2024 | 16:50
Ilustrasi pembayaran pajak motor diwakilkan orang lain di kantor samsat.
Tribun Jogja/Santo Ari
Tribun Jogja/Santo Ari
Ilustrasi pembayaran pajak motor diwakilkan orang lain di kantor samsat.

Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.

Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

Untuk pengesahan STNK:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK - Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa - Fotokopi KTP yang diberi kuasa - STNK - Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK - Surat kuasa bermaterai - Fotokopi KTP yang diberi kuasa - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya..."

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER