Bayar Pajak Motor Diwakilkan Orang Lain Ditolak Kalau Tidak Bawa Dua Dokumen Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 5 Juli 2024 | 16:50 WIB
Tribun Jogja/Santo Ari
Ilustrasi pembayaran pajak motor diwakilkan orang lain di kantor samsat.

Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.

Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

Untuk pengesahan STNK:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya..."

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular