MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan pertahun dan lima tahunan.
Surat keterangan bisa jadi pengganti jika BPKB Asli tidak ada saat bayar pajak 5 tahunan.
Pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar per tahun ganti STNK atau masa berlaku, sementara pajak 5 tahunan bareng dengan ganti pelat nomor baru.
Aturan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1.
Jika terlambat memperpanjang pajak kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 5 tahunan sebesar Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Proses bayar pajak kendaraan 5 tahunan harus melampirkan STNK, KTP asli atas nama pemilik dan BPKB asli.
Lalu bagaimana jika motor masih kredit atau BPKB asli digadaikan di bank?
Proses pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan masih bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat.
Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB asli.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Diwakilkan Orang Lain Ditolak Kalau Tidak Bawa Dua Dokumen Ini
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR