Baca Juga: Surat Keterangan Bisa Jadi Pengganti Jika BPKB Asli Tidak Ada Saat Bayar Pajak 5 Tahunan
Sedangkan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024.
Warga Jawa Tengah dapat mencicipi keringanan pajak kendaraan berupa diskon.
Khususnya, diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan potongan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Nah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Jawa Barat
Bagi warga Jawa Barat, dapat diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Dan jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri), e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syaratnya, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik dan disediakan kuota bagi 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Dan ingat, semua itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
KOMENTAR