Lebiih tepatnya mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024 untuk Jawa Barat.
Baca Juga: Surat Keterangan Bisa Jadi Pengganti Jika BPKB Asli Tidak Ada Saat Bayar Pajak 5 Tahunan
Sedangkan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024.
Warga Jawa Tengah dapat mencicipi keringanan pajak kendaraan berupa diskon.
Khususnya, diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan potongan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Nah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Editor | : | Aong |