MOTOR Plus-online.com - Nama Eman Sulaeman lagi banyak diperbincangkan karena mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Motor murah Honda Scoopy jadi satu-satunya kendaraan milik hakim Eman, pembebas Pegi.
Buat yang belum tahu, Eman Sulaeman merupakan hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah membebaskan Pegi, banyak orang penasaran dengan sosok Eman Sulaeman.
Pria kelahiran Karawang, 10 April 1975 itu dikenal sebagai hakim yang sederhana.
Eman merupakan alumni pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan 1999.
Selama menjadi hakim, Eman Sulaeman berpindah-pindah tempat tugas.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor, Pengacara Pegi dan Polda Jabar Berdebat
Terakhir, Eman bertugas di PN Bandung hingga sekarang.
Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Kesederhanaan Eman juga bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.
Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.
Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni motor.
Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000.
Motor matic 110 cc itu dibeli dengan uangnya sendiri.
Sebelumnya diberitakan Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Profil Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Punya Honda Scoopy"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR