Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya

Galih Setiadi - Selasa, 9 Juli 2024 | 13:25 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
SIM rusak cukup bayar Rp 100 ribu bisa baru lagi masih dapat kembalian.

MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu bingung kalau Surat Izin Mengemudi atau SIM rusak tinggal urus jadi baru lagi.

Bayar Rp 100 ribu SIM rusak bisa jadi baru lagi masih dapat kembalian pula, gampang banget begini caranya bro.

Untuk pengurusan SIM rusak, ternyata prosesnya sama dengan perpanjangan.

Untuk ganti SIM menjadi yang baru terbilang gampang dan biayanya tergolong murah.

Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.

"Jadi jika foto sim sudah tak terlihat itu namanya SIM (sudah) rusak. Jadi mekanismenya itu perlu dilakukan perpanjangan, harganya murah kok," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Buat biayanya sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, sedangkan SIM C motor Rp 75 ribu.

Kalau brother membayar Rp 100 ribu, masih ada kembalian Rp 20 ribu atau Rp 25 ribu, bro.

Baca Juga: Pengurusan SIM Juli 2024 Pakai BPJS Kesehatan, kalau Nunggak Gimana?

Baca Juga: Sehari 60 Orang Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, Kalau Belum Terdaftar Tetap Berlanjut?

Adapun pengurusan mengacu Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas.

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
  2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
  3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Nantinya akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Nah, gampang banget kan urusnya, bro!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular