MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diterapkan polisi.
10 juta pengendara motor dan mobil kena tilang elektronik di Jakarta tiap bulan, negara bisa untung sampai triliunan Rupiah.
Hal itu diungkap Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
Dari catatan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, jumlah pelanggar yang berhasil dipantau lewat kamera ETLE di Jakarta mencapai 10 juta pengendara per bulan.
"Tentu ini sangat memprihatinkan, sekaligus bukti bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah," kata Edison, Senin (8/7/2024).
"Tetapi jumlah denda yang diperoleh sangat besar," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda.
Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Awas Jangan Terkecoh Surat Tilang yang Dikirim Lewat Whatsapp Usai Lebaran Jangan Dibuka Sembarangan
"Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu," lanjut Edison.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR