"Maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun per bulan," paparnya.
Menurutnya, pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile.
ITW menilai, 10 juta pelanggaran itu terdiri dari pengendara melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain.
Hal tersebut menjadi potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah.
Untuk itu, ITW meminta agar upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Tetapi juga harus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Tertib Lalin Rendah, Negara Untung Rp 1 Triliun Perbulan dari Denda Tilang"
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR