Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.
Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Editor | : | Ahmad Ridho |