MOTOR Plus-online.com - Baru tahu SIM yang habis masa berlakunya atau mati ternyata masih bisa diperpanjang di Satpas SIM.
SIM habis masa berlakunya bisa diperpanjang tidak perlu bikin baru diungkap Dirlantas Polda DIY.
Sudah aturannya SIM yang lupa diperpanjang satu hari wajib bikin baru.
Ada beberapa alasan SIM mati tidak perlu bikin baru dan masih bisa diperpanjang menurut polisi.
Pembuatan SIM baru ketika masa berlaku SIM habis sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada peraturan tersebut tertulis 'Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
Hal ini juga disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Ia mengatakan SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR