SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang Tidak Perlu Bikin Baru

Ahmad Ridho - Rabu, 10 Juli 2024 | 12:57 WIB
Satpas Cilenggang Polres Tangsel
Ternyata SIM yang habis masa berlakunya atau sudah mati masih bisa diperpanjang ada syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Baru tahu SIM yang habis masa berlakunya atau mati ternyata masih bisa diperpanjang di Satpas SIM.

SIM habis masa berlakunya bisa diperpanjang tidak perlu bikin baru diungkap Dirlantas Polda DIY.

Sudah aturannya SIM yang lupa diperpanjang satu hari wajib bikin baru.

Ada beberapa alasan SIM mati tidak perlu bikin baru dan masih bisa diperpanjang menurut polisi.

Pembuatan SIM baru ketika masa berlaku SIM habis sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada peraturan tersebut tertulis 'Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

Hal ini juga disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Ia mengatakan SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya

Baca Juga: Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Bikin SIM, Polisi Ungkap Faktanya

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat 5 tahun terhitung tanggal penerbitan.

Sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Ia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.

Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.

"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular