MOTOR Plus-online.com - Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah dinyatakan bebas, pengacara Pegi Setiawan bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata, termasuk motor yang disita sejak 2016.
Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.
"Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (9/7/2024).
Sementara terkait ganti rugi, lanjut dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.
Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.
"Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan," ucap dia.
"Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah, sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," sambungnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan Dapat Ganti Rugi Setara 2 Yamaha NMAX Turbo, Disindir Mantan Wakapolri
"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," lanjutnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR