Soal biaya, brother enggak perlu khawatir karena tidak ada perubahan.
Adapaun biaya pengurusan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100 ribu, sedangkan SIM A Rp 120 ribu.
Kemudian, untuk perpanjang SIM C dikenakan tarif Rp 75 ribu, lalu untuk SIM A Rp 80 ribu.
Namun, besaran angka tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Buat brother yang hendak mengurus SIM, jangan lupa untuk membawa uang lebih ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR