Bagi para penunggak pajak bisa mengikuti program ini sampai akhir Agustus mendatang.
Terdapat 4 keringanan pajak yang diberikan, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II)
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
View this post on Instagram
Untuk informasi lebih lengkap bisa hubungi Kantor samsat setempat di seluruh Jawa Timur.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR