MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk pemilik motor di atas 250cc wajib bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Mau bikin SIM C1 bisa datang ke Satpas SIM Daan Mogot, di Jawa Tengah sudah ada?
SIM C1 sudah resmi berlaku di Indonesia sejak Senin (27/4/2024) lalu.
Peresmian SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat dilakukan langsung Korlantas Polri.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan.
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR