Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Untuk tarif pembuatan SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.
Sementara untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Lalu apakah layanan SIM C1 sudah ada di Jawa Tengah?
Dikutip dari Kompas.com, penerbitan SIM C1 hingga saat ini masih belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya Jawa Tengah (Jateng).
“Untuk di Jateng belum, masih menunggu dari Korlantas,” ucap singkat Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti mengutip Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Ilham juga membenarkan, jika, pembuatan SIM C1 sejauh ini baru bisa dilakukan di Satpas Daat Mogot, Jakarta Barat.
Perlu diketahui, ujian praktik SIM C1 berbeda dari SIM biasa. Perbedaanya terletak di lintasannya, khususnya pada manuver menikung.
Baca Juga: Jarang yang Tahu Posisi Kaki Menentukan Lulus atau Gagal Praktik SIM C1
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C dan telah dimiliki selama 12, dan harus kembali melakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan.
Untuk tarif pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000.
Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR