MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung pada 15-28 Juli 2024.
Razia besar-besaran akan digelar polisi bulan Juli ini, pemotor bisa kena tilang gara-gara 3 huruf ini, dendanya lumayan loh.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya di seluruh Indonesia.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
Eddy menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
"Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Operasi ini dibuat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan.
Baca Juga: Razia Besar-besaran Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku Se-Indonesia Polisi Incar 14 Pelanggaran Ini
Berkaca dari razia tahun lalu, banyak pemotor yang ditindak karena 3 huruf.
Mengutip Kompas.tv, hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023 terdapat 15.588 kendaraan yang ditindak (10/7/2023).
Angka fantastis ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 unit," kata Ramadhan.
"Jumlah teguran sebanyak 58.146 kendaraan," sambungnya.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh para pemotor dan mayoritas karena 3 huruf.
Ada 8.916 pelanggar terjadi akibat pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh Jaya dan dendanya lumayan.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Nah, supaya aman dari razia Operasi Patuh Jaya 2024, pemotor jangan lupa selalu pakai helm SNI ya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR