- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Penertiban parkir liar
Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.
Editor | : | Ahmad Ridho |