- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Penertiban parkir liar
Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Selain menggelar Operasi Patuh, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya Incar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR