Kemudian, bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan PKB progresif di masa pemutihan.
Dan pihaknya juga memberikan keringanan berupa bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Seperti pada postingan akun Instagram Bapenda Jawa Timur pada Jumat (12/7/2024).
"Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini. Penak toh," tulis akun tersebut.
Keringanan pajak kendaraan khusus warga Jawa Timur tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2024.
Buat brother yang belum bayar pajak kendaraan khususnya di Jawa Timur, segera manfaatkan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR