Tidak Main-main Kapolda Beberkan Hukuman Bagi Anggota Polri yang Pungli di Razia Operasi Patuh 2024

Aong - Selasa, 16 Juli 2024 | 09:03 WIB
Kompas.com
Kapolda Metro akan menindak tegas anggota Polri yang melakukan pungli dalam razia operasi patuh 2024

“Habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu,” imbuhnya disitat dari Kompas.com.

Adapun Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7/2024) hari ini.

Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini.

Berikut daftar pelanggaran yang jadi target:

-Melawan arus

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Menggunakan ponsel saat mengemudi

-Tidak mengenakan helm SNI

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan

-Melebihi batas kecepatan

-Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

-Berboncengan lebih dari satu

-Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

-Kendaraan tidak dilengkapi STNK

-Melanggar marka jalan

-Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

-Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

-Parkir liar

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular