SIM Hilang Enggak Usah Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Bro

Galih Setiadi - Selasa, 16 Juli 2024 | 11:50 WIB
Humas Polri
Foto ilustrasi. Urus SIM hilang begini cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-Online.com - Sering kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang entah karena dompet terjatuh atau hal lain.

SIM hilang enggak usah panik, begini syarat dan cara mengurusnya, perhatikan baik-baik ya bro.

Untuk mengurusnya, brother memerlukan sejumlah dokumen yang diperlukan nih.

Mulai dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta aslinya.

Kalau ada, siapkan juga fotokopi SIM yang brother punya.

Jangan lupa untuk menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Pastikan juga untuk menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.

Nah kalau sudah menyiapkan dokumen di atas, brother tinggal datang ke kantor Satpas terdekat.

Baca Juga: Bisa Enggak ya Perpanjang SIM Online Juli 2024 Kalau Sedang di Luar Negeri?

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang Tidak Perlu Bikin Baru

Kemudian, mengambil formulir untuk pendaftaran, pastikan isi data dengan lengkap.

Sertakan juga dokumen tersebut kepada petugas untuk diperiksa.

Akan ada arahan untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM baru.

Tinggal tunggu sampai SIM selesai dicetak, dan siap dibawa pulang.

Humas Polri
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang.

Nah, itu dia syarat cara dan urus SIM hilang, gampang atau enggak nih?

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular