MOTOR Plus-Online.com - Sering kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang entah karena dompet terjatuh atau hal lain.
SIM hilang enggak usah panik, begini syarat dan cara mengurusnya, perhatikan baik-baik ya bro.
Untuk mengurusnya, brother memerlukan sejumlah dokumen yang diperlukan nih.
Mulai dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta aslinya.
Kalau ada, siapkan juga fotokopi SIM yang brother punya.
Jangan lupa untuk menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Pastikan juga untuk menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
Nah kalau sudah menyiapkan dokumen di atas, brother tinggal datang ke kantor Satpas terdekat.
Baca Juga: Bisa Enggak ya Perpanjang SIM Online Juli 2024 Kalau Sedang di Luar Negeri?
Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang Tidak Perlu Bikin Baru
Kemudian, mengambil formulir untuk pendaftaran, pastikan isi data dengan lengkap.
Sertakan juga dokumen tersebut kepada petugas untuk diperiksa.
Akan ada arahan untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta tanda tangan untuk penerbitan SIM baru.
Tinggal tunggu sampai SIM selesai dicetak, dan siap dibawa pulang.
Nah, itu dia syarat cara dan urus SIM hilang, gampang atau enggak nih?
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR