MOTOR Plus-online.com - Bagi penunggak saekarang saatnya bayar pajak motor, bebas denda cuma di program pemutihan 2024.
Cek daftar Samsat yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Juli 2024, cepat urus sebelum data STNK dihapus.
Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan akan dihapus kepolisian kalau belum bayar pajak selama 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun.
Sebelum data STNK dihapus, segera ikut pemutihan pajak untuk mengurus pembayaran sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diketahui pemutihan merupakan program ampunan yang sering diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahunnya.
Tak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya (BBNKB-II) dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Siapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke Samsat seperti KTP, STNK dan BPKB, serta kwitansi pembelian jika balik nama motor bekas.
Bulan Juli ini, daftar lokasi Samsat yang menerima pemutihan berlangsung di delapan provinsi.
Baca Juga: Daftar Keringanan di Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kalimantan Barat, Ada Diskon dan Lainnya
Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Bengkulu, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Berikut 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli 2024:
1. Aceh
Aceh jadi provinsi terlama yang menggelar pemutihan pajak motor dan mobil.
Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
2. Bengkulu
Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
3. Jakarta
Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan di Jakarta berlaku dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Berikut manfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:
Baca Juga: Besok Terakhir Pemutihan Pajak Motor di PRJ Kemayoran, Kesempatan Bawa Pulang Suvenir Langsung Serbu
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
4. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan PKB.
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Program itu berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Sayangnya diskon 10 persen PKB itu hanya bisa didapatkan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
5. Jawa Tengah
Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlaku dari 20 Mei sampai 19 Desember 2024.
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi keringanan tunggakan PKB, pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan dan pembebasan pajak progresif.
Namun masa berlaku keringanan pajak di Jawa Tengah berbeda-beda, berikut jadwalnya:
- Bebas BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berjalan: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Bebas Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024
6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas BBNKB-II
- Bebas denda PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
7. Kalimantan Barat
Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus
Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas pajak progresif
- Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
8. Kalimantan Tengah
Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR