Baca Juga: 43 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Tersebar di Jadetabek Diungkap Polisi
"Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan," ujarnya.
Korlantas Polri telah memetakan sejumlah kawasan yang bakal menjadi target operasi.
Kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.
"Kalau di bawah Ditlantas Polda Metro, kami akan menyasar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Gatot Subroto. Nanti, tiap Satuan Wilayah (Satwil) juga akan ada titik operasinya," ucap dia.
Berikut ini 14 pelanggaran dan dendanya:
1. Melawan Arus Jalan, denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana, penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR