Tarif Perpanjang SIM C Online Rp 75 Ribu Ada Biaya Lain-lain atau Enggak, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Kamis, 18 Juli 2024 | 12:25 WIB
KompasTV
Gambar ilustrasi. Perpanjang SIM C kena tarif Rp 75 ribu apakah tidak ada biaya lain-lain?

MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa persiapkan uang untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tarif perpanjang SIM C online Rp 75 ribu apakah ada biaya lain-lain atau tidak, yuk cek faktanya.

Dengan mengurusnya secara online, brother enggak perlu repot datang ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM.

Brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload alias unduh.

Kalau sudah jadi, SIM akan dikirim ke rumah sehingga brother tidak perlu antre di tempat.

Sebelum perpanjang SIM, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Saat upload, pastikan tidak buram supaya tidak ditolak pihak Satpas.

Baca Juga: Mulai Berlaku SIM C1 di Lombok Barat, Kapolres Minta Pemilik Moge Segera Ganti SIM

Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM C Rp 300 Ribu, Pemohon di Daerah Ini Bayar Jauh Lebih Murah Bebas Pungli

Berikut caranya kalua sudah memenuhi syarat di atas:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti yang sudah disebutkan di atas.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Untuk biayanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

SIM C untuk kendaraan roda dua seperti motor, dikenakan tarif Rp 75 ribu.

Sementara itu, SIM A untuk kendaraan roda empat seperti mobil tarifnya Rp 80 ribu.

Perlu brother pahami, belum termasuk Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah.

Selain itu, ada juga tes psikologi dan RIKKES Jasmani untuk perpanjang SIM lewat aplikasi tersebut.

Tunggu apalagi, segera urus SIM yang brother punya jangan sampai keburu habis masa berlakunya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular