MOTOR Plus-Online.com - Sering menjadi sorotan mengenai dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK.
Bisa atau enggak bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK tanpa KTP? Begini penjelasannya.
Enggak cuma satu tahunan, brother juga pasti tahu bayar pajak kendaraan termasuk motor juga wajib untuk 5 tahunan.
Enggak cuma perpanjang STNK, pembayarannya juga perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Nah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering disebut-sebut menjadi syarat dalam pengurusan pajak tersebut.
Soalnya, data yang ada di KTP akan dicocokkan pada STNK bakal diperpanjang.
Tapi, karena beberapa alasan, sebagian orang enggak bisa melampirkan KTP yang namanya sama dengan di STNK.
Pertanyaannya, apakah pembayarannya tetap bisa dilakukan kalua tidak ada KTP tersebut?
Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR