MOTOR Plus-Online.com - Beberapa pengendara motor alias premotor terjaring razia Operasi Patuh 2024.
Pemotor kena razia Operasi Patuh 2024 di Mamuju berujung jalan kaki, ternyata ini kesalahannya bro.
Kegiatan tersebut diadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat.
Pelaksanaannya berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (17/7/2024).
Sebanyak 23 kendaraan terjaring Operasi Patuh Marano 2024, beberapa disita.
Seperti yang disampaikan Anggota Satgas Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, Aipda Ronald.
"Dari 23 unit kendaraan ditilang, ada 6 unit sepeda motor dan roda empat satu unit yang disita sebagai barang bukti," ujarnya dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Adapun beberapa kendaraan lain hanya disita surat-suratnya seperti STNK dan diberikan surat tilang.
Baca Juga: Alasan Tilang Manual Berlaku di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Meski Sudah Ada Tilang Elektronik ETLE
Baca Juga: Tilang Terbanyak dalam Razia Operasi Patuh 2024 Helm Pemotor Tanpa Kode 3 Huruf Ini
Kata dia, jenis-jenis pelanggaran pengendara terjaring dirazia adalah tidak memiliki surat-surat kendaraan dan tidak memiliki plat nomor kendaraan.
"Ada juga yang tidak menggunakan kaca spion dan berbagai jenis pelanggaran lainya," pungkasnya.
Dari beberapa pelanggar yang terjaring, yaitu pemotor yang berboncengan dan salah satunya tidak mengenakan helm.
Polisi yang bertugas langsung menyita kendaraannya dan dibawa dengan mobil.
Keduanya berjalan kaki mengarah Jl. Ateri Mamuju dengan seragam kuliah warna putih dan coklat.
Salah satu dari mereka masih mengenakan helm dan membawa tas berwarna hitam.
"Iya terkena razia , saya mau pulang rumah ke Simboro dekat pelabuhan," ungkap Nabila dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Dia mengatakan terpaksa batal berangkat ke kampus karena motor yang dikendarai sudah dirazia polisi.
"Iya saya mau mampir dulu ke kantornya bapakku," katanya sembari berjalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul "2 Mahasiswa Mamuju Batal Ngampus Karena Motornya Terjaring Razia Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR