MOTOR Plus-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi salah satu tersangka, pernah bagi-bagi motor Honda Vario 160 ke lurah.
Tak hanya Hevearita, tiga orang ditetapkan KPK tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk empat tersangka tersebut.
“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dikutip dari Kompas.id, Rabu (17/7/2024).
Tessa menjelaskan, Hevearita atau Mbak Ita dicegah ke luar negeri berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap jatah insentif para pegawai atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang itu diduga terjerat penerimaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.
Terkait kasus tersebut, KPK mencari barang bukti dengan menggeledah Kantor Wali Kota Semarang selama 10 jam pada Rabu (18/7/2024).
Baca Juga: Kenapa Wali Kota Semarang Dukung Motor Knalpot Brong Jelang Kampanye di Tempat Ini
Usai melakukan penggeledahan, rombongan penyidik KPK membawa dua koper dan satu kardus saat meninggalkan lokasi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR