Razia Operasi Patuh 2024, Polisi Kumpulkan Rp 20 Juta dari Pelanggar Lalu Lintas

Ahmad Ridho - Kamis, 18 Juli 2024 | 18:25 WIB
kompas.com
Polisi berhasil menangkap pelanggar lalu lintas saat razia Operasi Patuh 2024 dan mengumpulkan uang denda sebesar Rp 20 juta.

MOTOR Plus-online.com - Polisi kembali menggelar razia besar-besaran Operasi Patuh 2024 sampai tanggal 28 Juli mendatang.

Razia Operasi Patuh 2024, polisi kumpulkan Rp 20 juta dari 200 lebih pelanggar lalu lintas.

Saat ini bukan cuma di Jabodetabek tapi Operasi Patuh juga digelar serempak diseluruh wilayah Indonesia.

Beberapa pelanggar akan dikenakan tilang dan membayar denda, selain itu tilang elektronik (ETLE) juga diberlakukan.

Seperti Operasi Patuh yang digelar di Pangkalpinang, polisi berhasil mengumpulkan uang denda Rp 20 juta.

Ratusan pelanggar lalu lintas menjalani sidang di tempat saat razia gabungan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Denda berupa uang langsung dibayarkan di lokasi setelah dilakukan sidang di tempat.

"Saat ini tercatat lebih dari 200 pengendara yang terkena tilang. Langsung sidang di tempat dengan hakim dan kejaksaannya." Demikian kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih seusai razia, Kamis (18/7/2024).

Dwi mengungkapkan, operasi patuh bakal digelar sampai 28 Juli 2024.

Baca Juga: Pemotor Jangan Kaget Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh 2024 di Jabodetabek

Baca Juga: Waspada Ada Satu Pelanggaran Razia Operasi Patuh 2024 Dendanya Mahal Tembus Rp 3 Jutaan

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta banyak yang belum membayar pajak kendaraan.

"Supaya dokumen kendaraan dilengkapi, begitu juga dengan standar keselamatan berkendara," ujar Dwi.

Sidang bagi pelanggaran lalulintas digelar secara terbuka dengan dipimpin langsung seorang hakim.

Para peserta sidang dikumpulkan dan duduk di kursi panjang mendengarkan dakwaan berupa aturan berlalulintas yang dilanggar.

Selanjutnya, hakim menjatuhkan vonis dan besaran denda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Rata-rata pengendara yang terkena tilang membayar denda Rp 100.000.

Maka jika dikalikan 200 pengendara yang telah menjalani sidang, jumlah uang denda mencapai Rp 20 juta.

Pembayaran denda dilakukan secara digital dengan aplikasi yang dilayani petugas perbankan di lokasi sidang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh di Pangkalpinang, Sidang di Tempat, Terkumpul Denda Rp 20 Juta"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular