Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, pembelian motor ini dilakukan secara resmi.
Namun, sebelum STNKturun, motor-motor tersebut sudah dikumpulkan ke penadah untuk proses pengiriman.
"Jadi enggak butuh STNK-nya ada atau enggak ada," ucap Yusri.
"Tapi, keluar dari dealer tetap secara resmi," jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.
"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," kata Djuhandhani.
"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," tambahnya.
Baca Juga: Adiknya Tersangkut Kasus Penggelapan Motor Driver Ojol Via Vallen Ngaku Capek Hartanya Dikuras Habis
Sebelum dikirim ke luar negeri, motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Editor | : | Aong |