Kaget Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasoinal Kirim 20 Ribu Unit Motor ke Lima Negara

Ardhana Adwitiya - Kamis, 18 Juli 2024 | 20:45 WIB
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ratusan motor yang berhasil diamankan Bareskrim Polri dalam kasus pengggelapan motor jaringan internasional.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, pembelian motor ini dilakukan secara resmi.

Namun, sebelum STNK turun, motor-motor tersebut sudah dikumpulkan ke penadah untuk proses pengiriman.

"Jadi enggak butuh STNK-nya ada atau enggak ada," ucap Yusri.

"Tapi, keluar dari dealer tetap secara resmi," jelasnya.

Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.

"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," kata Djuhandhani.

KOMPAS.com/Rahel
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," tambahnya.

Baca Juga: Adiknya Tersangkut Kasus Penggelapan Motor Driver Ojol Via Vallen Ngaku Capek Hartanya Dikuras Habis

Sebelum dikirim ke luar negeri, motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kini polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.

Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit motor.

"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka," ucap Djuhandhani.

"RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggelapan Ribuan Motor Jaringan Internasional Terungkap, Dikirim ke Hongkong hingga Nigeria"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular