MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi thrid party liability (TPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri tanggapan soal motor dan mobil wajib asuransi TPL bulan Januari 2025, mekanisme harus mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Namun asuransi TPL untuk motor dan mobil bakal jadi wajib setelah aturan baru disahkan pemerintah.
Buat yang belum tahu, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Misal saat seorang pemotor mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material seperti body motor rusak.
Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi
UU PPSK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR