MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi thrid party liability (TPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri tanggapan soal motor dan mobil wajib asuransi TPL bulan Januari 2025, mekanisme harus mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Namun asuransi TPL untuk motor dan mobil bakal jadi wajib setelah aturan baru disahkan pemerintah.
Buat yang belum tahu, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Misal saat seorang pemotor mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material seperti body motor rusak.
Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga: Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi
UU PPSK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Merujuk website Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ucap Ogi dikutip dari Kompas.com.
Ogi menambahkan, ada banyak tantangan dalam penyelenggaraan asuransi wajib untuk motor dan mobil.
Seperti harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Tantangan lainnya, kata dia, terkait mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Butuh BPJS Kesehatan Padahal Sudah Ada Asuransi Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi
Ogi menerangkan, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.
Ogi mengatakan, merujuk UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas.
Program tersebut juga diharapkan mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL mulai Januari 2025, Ini Penjelasan OJK"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR