Cara Bayar Denda Tilang Razia Operasi Patuh 2024 Bisa Langsung di ATM BRI atau Via Online

Ahmad Ridho - Jumat, 19 Juli 2024 | 21:05 WIB
Kompas.com
Razia Operasi Patuh 2024 digelar sampai 28 Juli mendatang, pemotor bisa membayar denda tilang melalui ATM BRI atau via online.

Baca Juga: Waspada Ada Satu Pelanggaran Razia Operasi Patuh 2024 Dendanya Mahal Tembus Rp 3 Jutaan

"Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Seperti operasi sebelumnya, kemungkinan akan ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut.

Yaitu pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras juga jadi incaran.

Kemudian pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

Hal itu disampaikan Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," tuturnya.

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Buat pemotor yang kena denda tilang karena melanggar aturan lalu lintas bisa langsung melakukan pembayaran di ATM BRI.

Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Lebih Mahal Rp 2.500 Segera Dijual di SPBU Pertamina

Pemotor juga bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui online.

Berikut cara membayar denda tilang lewat ATM BRI dikutip dari Tribunnews.com.

- Masukkan Kartu Debit BRI
- Kemudian masukkan PIN Anda
- Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan - Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
- Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara membayar denda tlang via online:

- Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Kemudian klik "Cari"
- Lalu klik "Bayar"
- Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular