Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Ternyata Ini Bedanya dengan SWDKLLJ

Aong - Minggu, 21 Juli 2024 | 09:15 WIB
Kompas.com
Tahun depan motor dan mobil wajib asuransi TPL ternyata ini bedanya dengan SWDKLLJ yang sudah ada sekarang

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bertanya sekarang sudah ada SWDKLLJ kok wajib asuransi.

Tahun depan motor dan mobil wajib asuransi TPL ternyata ini bedangan dengan SWDKLLJ yang sudah ada.

Seperti diketahui setiap tahun memperpanjang STNK selain bayar pajak juga bayar SWDKLLJ.

Jika mulai tahun depan wajib bayar asuransi TPL jadinya seperti tumpang tindih.

Masyarakat memandangnya negatif karena seperti mengada-ada.

Apa sih bedanya SWDKLL dengan asuransi TPL yang bakal berlaku ini. 

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada STNK motor, biasanya tercantum SWDKLLJ Rp 35.000 dan mobil senilai Rp 143.000.

Dilansir dari Kompas.com, SWDKLLJ cair dalam bentuk santunan kecelakaan hanya kepada orang yang jadi korban kecelakaan.

Baca Juga: Kata OJK Soal Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Mekanisme Harus Tidak Memberatkan Masyarakat

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular