MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) digolongkan memakai huruf, yaitu A, B, C, dan D.
Jangan kaget tampilan SIM bakal ada gambar motor atau mobil, ternyata ini tujuannya disampaikan pihak kepolisian.
Tidak hanya tampilan, namun nomor SIM juga berubah menggunakan angka di identitas.
Hal tersebut disampaikan Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Juat (19/7/2024).
"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," ujarnya melansir situs resmi Humas Polri.
Adapun untuk format terbaru itu sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Mulai Berlaku SIM C1 di Lombok Barat, Kapolres Minta Pemilik Moge Segera Ganti SIM
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM C Rp 300 Ribu, Pemohon di Daerah Ini Bayar Jauh Lebih Murah Bebas Pungli
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR