MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) digolongkan memakai huruf, yaitu A, B, C, dan D.
Jangan kaget tampilan SIM bakal ada gambar motor atau mobil, ternyata ini tujuannya disampaikan pihak kepolisian.
Tidak hanya tampilan, namun nomor SIM juga berubah menggunakan angka di identitas.
Hal tersebut disampaikan Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Juat (19/7/2024).
"Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data," ujarnya melansir situs resmi Humas Polri.
Adapun untuk format terbaru itu sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
"Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Mulai Berlaku SIM C1 di Lombok Barat, Kapolres Minta Pemilik Moge Segera Ganti SIM
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM C Rp 300 Ribu, Pemohon di Daerah Ini Bayar Jauh Lebih Murah Bebas Pungli
Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia.
Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN.
Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional.
Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR