8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 23 Juli 2024 | 12:40 WIB
NTMC Polri
STNK dan BPKB menjadi syarat yang diperlukan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2024 yang ada diskon dan lainnya.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024 Cepat Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan

2. Bengkulu

Lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, pihaknya mengadakan pemutihan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.

Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Instagram.com/samsatbengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu sampai 30 November 2024.

3. Jakarta

Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang berlaku sampai 31 Agustus 2024 ini menghapuskan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024.

Instagram @humaspajakjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar pemutihan sampai 31 Agustus 2024 mendatang, banyak gratisan dan bebas denda.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular