4. Jawa Barat
Sudah berlangsung sejak 1 April, pemutihan yang berupa diskon PKB 10 persen ini berlaku hingga 23 Desember 2024.
Yang harus brother pahami, keringanan tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
5. Jawa Tengah
Berlaku sejak 20 Mei 2024, masa berlaku pemutihan di Jawa Tengah berbeda-beda berdasarkan keringanannya.
Misalnya untuk proses BBNKB II, diskon pajak tahun berkala, hingga pembebasan biaya pajak progresif sampai dengan 19 Desember 2024.
Sedangkan keringanan tunggakan PKB lebih singkat, hanya sampai 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Turun Tak Perlu Bawa Uang Banyak Cukup Sediakan Duit Segini
6. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pihaknya memberikan keringanan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2024.
Pembebasan mulai dari BBNKB II, sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun terlewat.
7. Kalimantan Barat
Dari tanggal 19 Juni, pemerintah lewat Bapenda Kalimantan Barat menggelar pemutihan hingga 20 Desember 2024.
Beberapa keringanan seperti bebas denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, diskon 25 dan 40 persen.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dari 1 Juli 2024.
Berlaku hingga 31 Oktober 2024, pihaknya menghapus denda PKB dan BBNKB II.
Tunggu apalagi bro, bayar pajak kendaraan kalau belum dan manfaatkan pemutihan ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR