Mulai dari SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto (bukan foto selfie dengan background berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen tidak buram supaya memudahkan pihak Satpas verifikasi data.
Perlu brother pahami juga, SIM yang bisa diperpanjang hanya yang belum lewat dari masa berlakunya.
Untuk masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi.
Kalau lewat dari sehari saja, kemungkinan besar permohonan perpanjang bakal ditolak.
Sehingga brother siap-siap untuk membuat SIM baru lagi, yang pastinya lebih repot dari mekanisme perpanjangan.
Soalnya, tidak hanya menyiapkan sejumlah berkas, tapi harus lulus ujian teori dan praktik.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR