Kena Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Karena Tidak Pakai Helm Berapa Dendanya?

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Juli 2024 | 16:20 WIB
Tribun Bogor
Razia Operasi Patuh Jaya 2024 incar 14 pelanggaran, tidak pakai Helm SNI kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus siapkan perlengkapan berkendara sebelum aktivitas karena razia masih berlangsung sampai 28 Juli.

Kena razia Operasi Patuh Jaya 2024 karena tidak pakai helm berapa dendanya?

Operasi Patuh 2024 dimulai sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7) yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda se-Indonesia.

razia Operasi Patuh 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Operasi tersebut bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.

“Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk traffic light, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas”, ungkapnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara untuk menjangkau sebanyak mungkin ke masyarakat.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi dengan membentangkan spanduk imbauan dan juga pembagian brosur, baik kepada pengendara maupun kepada masyarakat,” tegasnya.

Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta mengingatkan tentang target-target operasi yang akan menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh 2024.

Baca Juga: Denda Tilang Paling Mahal Razia Operasi Patuh 2024 Bukan Tidak Pakai Helm atau Belum Punya SIM

Baca Juga: Sempat Mau Kabur Pemotor di Slipi Malah Tertawa Usai Terjaring Razia Operasi Patuh 2024

Pemotor harus tahu berapa denda tilang dari 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi.

Khusus untuk yang ditangkap polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2024 karena tidak pakai helm berlogi Standar Nasional Indonesia (SNI), siapkan uang Rp 250 ribu.

14 pelanggaran yang jadi target polisi saat razia tahun ini memiliki denda tilang yang berbeda-beda.

Untuk pengendara yang ketahuan mengemudikan motor atau mobil dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol) maka denda tilangnya paling mahal diantara pelanggaran lain.

Pengemudi yang mabuk akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 3 juta.

Berikut daftar besaran denda tilang dari 14 pelanggaran saat razia Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Razia Operasi Patuh 2024 Bisa Langsung di ATM BRI atau Via Online

4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)

8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)

10. Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

11. Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)

12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)

13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)

14. Parkir Liar, denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular