MOTOR Plus-online - MotoGP Mandalika 2024 akan berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 25-27 September mendatang.
Masih bulan Juli hotel di Mandalika untuk MotoGP sudah full booking alias penuh semua.
Hal itu diketahui MOTOR Plus-online dari salah satu resepsionis di Raja Hotel Kuta Mandalika.
"Untuk tanggal MotoGP sudah penuh semua," ucap resepsionis itu, Senin (22/7/2024).
Saat ditanya tim mana yang menginap di hotel tersebut, ia menjawab bahwa pemesanan oleh Dorna Sports.
"Dipesan Dorna," jawab singkat dia.
Raja Hotel Kuta Mandalika jadi tempat menginap MOTOR Plus-online dan awak media saat meliput gelaran bLU cRU Yamaha Sunday Race seri perdana akhir pekan lalu (21-22/7/2024).
Lokasinya cukup dekat dari Sirkuit Mandalika.
Baca Juga: Bea Cukai Mataram Pastikan Logistik MotoGP Mandalika 2024 Dapat Perlakuan Khusus
Saat mengecek situs pemesanan online, hotel di Mandalika seperti Pullman dan Novotel juga sudah penuh.
Walau begitu, penonton MotoGP Mandalika masih bisa memesan hotel yang ada di Kota Mataram.
Hanya saja perjalanan dari Kota Mataram ke Sirkuit Mandalika lumayan jauh, memakan waktu sekitar 1 jam.
Sekedar info, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengatur batas atas tarif hotel saat penyelenggaraan event internasional seperti MotoGP.
Batas atas tarif atau harga tertinggi hotel di Lombok diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan, hotel-hotel di Lombok saat event MotoGP dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan lokasi, yaitu:
1. Lokasi utama kegiatan
2. Lokasi sub utama kegiatan
3. Lokasi penyangga kegiatan
Sementara harga tertinggi hotel yang diperbolehkan tertulis dalam Pasal 7 yang berbunyi:
1. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal.
2. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal.
3. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
4. Batas Atas kenaikan Tarif Usaha Jasa Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR