MOTOR Plus - online.com Polisi pun resah pelat nomor palsu dipakai lembaga negara dan segera dilakukan penindakan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini menggelar diskusi dengan tajuk 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Hal ini dilakukan karena maraknya temuan pelanggaran lau lintas yang ditemukan Kompolnas.
Apalagi maraknya pelat palsu dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipakai di kalangan dan lembaga istitusi negara.
Diskusi tersebut digelar di Jakarta pada Selasa (22/7).
"Hari ini Kompolnas bersama stakeholder terkait menyelenggarakan FGD," buka Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua.
"FGD ini kita laksanakan setelah kami dari Kompolnas ini melakukan supervisi pemantauan apa yang terjadi di masyarakat," tambahnya.
Masalah pelat nomor dan STNK palsu yang dilakukan atau dipakai lembaga institusi negara memang sudah cukup meresahkan.
Baca Juga: Berlaku Serempak Tahun 2025 Peraturan Terbaru Semua Motor Wajib Pakai Asuransi Tanpa Terkecuali
"Kita semua tahu ada banyak pemalsuan pelat nomor. Saya yakin rekan-rekan media mengikuti itu," tambahnya lagi.
"Kemudian, pemalsuan STNK dan sebagainya," ucap Benny.
"Rekan-rekan juga melihat banyaknya plat nomor yang muncul mungkin dari satu institusi dan sebagainya. Nah ini semua tentunya perlu dikembalikan kepada aturan yang ada," tambahnya.
Dia menyebutkan perihal undang-undang lalu lintas sejatinya sudah ada turunannya yang diatur dalam peraturan Kapolri.
Serta implementasinya, kata dia pun sudah dikoordinasikan dengan institusi terkait.
"Maka hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi, untuk merumuskan sama-sama sehingga nanti ke depan dengan mudah aparat mengidentifikasi satu pelat nomor, benar atau tidak, dari institusi mana dan sebagainya," terang Benny.
Benny menuturkan, penting untuk membahas mengenai penerapan aturan itu.
Sebab hal itu, kata dia berkaitan erat dengan laka lantas, kejahatan hingga masalah pencurian.
Adapun sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir dalam FGD ini antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dosen transportasi UI Tri Tjahjono, dan ahli hukum Nurhasan Ismail.
"Nanti hasil dari FGD ini tentunya berupa rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang mengawasi masalah lalu lintas ini," tutupnya.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR