MOTOR Plus-online.com - Vespa Justin Bieber jadi motor edisi terbatas yang banyak diburu kolektor motor.
Tiba-tiba muncul Vespa Justin Bieber dijual di Jakarta dengan harga murah mulai Rp 39 jutaan.
Motor matic itu dijual secara lelang melalui website portal.lelang.go.id.
Adapun motor berbasis Vespa Sprint S 150 i-get itu merupakan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari foto yang diunggah, terlihat kondisi Vespa Justin Bieber itu masih mulus.
Sayang tidak terlihat berapa kilometer yang sudah ditempuh.
Motor tahun 2022 itu memiliki pelat nomor B 5922 TLY.
Vespa matic itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Alamatnya di Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sayangnya motor limited edition ini hanya dilengkapi STNK, tidak ada BPKB.
Lelang akan diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran terbuka atau Open Bidding.
Untuk mengikuti lelang, wajib setor uang jaminan sebesar Rp 19.000.000.
Uang jaminan diserahkan paling lambat hari ini, Rabu (24/7/2024).
Sementara lelang dilaksanakan besok Kamis (25/7/2024) jam 11:10 WIB.
Vespa Justin Bieber dilelang dengan nilai limit Rp 39.637.000.
Murah banget nih, hampir setengah dari harga barunya.
Baca Juga: Di Sini Motor Sultan, Vespa Justin Bieber Jadi Motor Paddock di MotoGP Amerika 2023, Bikin Bengong
Kalau diingat, Vespa Justin Bieber dirilis PT Piaggio Indonesia pada akhir 2022 dengan harga Rp 73 juta On The Road Jakarta.
Motor kelir serba putih ini sempat jadi gorengan pedagang Vespa, sehingga harganya sempat sentuh Rp 100 juta.
Mumpung ada unit murahnya, buruan sikat bro.
Berikut link lelang Vespa Justin Bieber murah meriah.
SYARAT-SYARAT LELANG:
1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing- masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut
4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi "as is").
6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB yang berlokasi di Rupbasan KPK RI di Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630, dengan terlebih dahulu memberitahukan dan melakukan perjanjian dengan pejabat penjual dari KPK.
8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Sdri. Uly Natalena Sihombing (No. HP. 081386755512 atau surel uly.sihombing@kpk.go.id di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam
bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR